KOP SURAT
|
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AL-FALAH
NOMOR: 005/LP. AL-FLH/12/2020
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
AL-FALAH TAHUN 2021-2023
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al Falah Desa Puguk Kecamatan
Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya setelah
|
Menimbang |
: |
Bahwa dalam
rangka memperlancar proses belajar mengajar di MI Al-Falah perlu Mengangkat
Kepala Madrasah di lingkungan MI Al-Falah Desa Puguk kecamatan Sungai
Ambawang Kabupeten Kubu Raya. |
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah |
||
|
3. |
Keputusan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar |
||
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah |
||
|
5. |
Keputusan Menteri
Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah |
||
|
Memperhatikan |
Keputusan Rapat
pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Falah tanggal 28 Desember 2020 tentang
penetapan Kepala MI Al Falah Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya |
||
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
Menetapkan |
|||
|
Pertama |
: |
Terhitung mulai tanggal
1 Januari 2021 menetapkan sebagai Kepala Madrasah pada MI Al Falah Desa Puguk
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya |
|
Kedua : Nama : dadan
Tempat
Tanggal Lahir : mamuju, 02 Juni 1993
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 Biologi
Alamat : Jalan bogogr
|
Ketiga |
: |
Yang tersebut
namanya diatas dipandang mampu untuk ditugaskan menjadi Kepala MI Al-Falah
Puguk |
|
Keempat |
: |
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya |
|
Kelima |
: |
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Ditetapkan
di : Sungai Ambawang
Pada Tanggal : 29
Desember 2020
Ketua Lembaga
Salinan Keputusan ini dikirimkan
kepada yang terhormat :
1.
KEMENAG Kab. Kubu Raya
2.
Yang bersangkutan
3.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar