Sabtu, 26 Maret 2022

Pencairan BOS Madrasah Paling Lambat 31 Maret 2022

Sabtu, 26 Maret 2022

 


Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2021 tidak melalui kantor wilayah tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dana  BOS dari Kemenag itu akan langsung dicairkan dari pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sekolah atau madrasah swasta yang menerima dana BOS dari Kemenag ini meliputi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta MA Kejuruan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, nantinya dana tersebut akan disalurkan melalui sejumlah bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicarikan paling lambat 31 Maret 2022 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Mengenai besaran dana BOS madrasah yang diperoleh berbeda untuk masing-masing jenjang. Untuk MI sebesar Rp 900 ribu/siswa, MTs Rp1,1 juta/siswa, sedangkan MA/MAK sebesar Rp1,5 juta/siswa.

“Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 hingga 31 Maret 2021,” Menurut Umar

Dilihat pada portal BOS Kemenag sudah mulai membuka bukti oupload berkas untuk pencairan dana BOS Tahun 2022 tahap 1 sudah dimulai. Untuk lebih jelasnya para operator silahkan login ke portal bos madrasah masing-masing sekolah. Berikut lingknya

Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2021 tidak melalui kantor wilayah tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Dana  BOS dari Kemenag itu akan langsung dicairkan dari pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sekolah atau madrasah swasta yang menerima dana BOS dari Kemenag ini meliputi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta MA Kejuruan.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, nantinya dana tersebut akan disalurkan melalui sejumlah bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicarikan paling lambat 31 Maret 2022 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Mengenai besaran dana BOS madrasah yang diperoleh berbeda untuk masing-masing jenjang. Untuk MI sebesar Rp 900 ribu/siswa, MTs Rp1,1 juta/siswa, sedangkan MA/MAK sebesar Rp1,5 juta/siswa.

“Kami harap dana sudah bisa cair dari 11 hingga 31 Maret 2021,” Menurut Umar

Dilihat pada portal BOS Kemenag sudah mulai membuka bukti oupload berkas untuk pencairan dana BOS Tahun 2022 tahap 1 sudah dimulai. Untuk lebih jelasnya para operator silahkan login ke portal bos madrasah masing-masing sekolah. Berikut lingknya

https://bos.kemenag.go.id/

 

 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar