Pemilu
serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 saat ini tahapannya sudah dimulai.
Tahapan
yang sedang berjalan saat ini adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Menurut
keterangan surat edaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, yang tertera dalam
sura edaran tersebuta mengatakan, salah
satu syarat administrasi bagi parpol adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk
pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA
dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik.
Nah, mungkin
banyak masyarakat yang tidak tahu, apakah dia saat ini masuk sebagai anggota
parpol atau tidak. Bisa saja partai
politik mencamtumkan edentitas msyarakat untuk kepentingan pendftaran parpol
tersebut. Dalam sistem informasi partai politik (Sipol) warga tersebut tercatat
sebagai anggota parpol, tapi warga itu merasa tidak pernah mendaftar atau
didaftarkan oleh parpol tertentu.
Oleh sebab itu
masyarakat harus tau apakah identitasnya masuk dalam anggota parpol atau tidak.
untuk itu masyarakat segera mengecek perihal
keanggotaan parpol tersebut. Caranya, masyarakat tinggal membuka link:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
jika bapak/ibu terdaftar dalam ke anggotaan partai politik bapak/ibu berhak melaporkan ke KPU setempat atau melalui link
https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
informasi lebih lanjut, keanggotaan yang tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Parpol adalah Anggota TNI/Polri, ASN,
Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Jabatan lain yang dilarang
Perundang-undangan, Belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin.
Demikin informasi sahabatnow.com yang dapat bisa
informasikan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar