Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Berikut ini surat edaran tentang asesmen nasional berbasis komputer 2022.
Dengan hormat, mempertimbangkan pentingnya hasil Asesmen Nasional tahun 2021 untuk perbaikan pembelajaran dan sebagai baseline untuk perbandingan pada tahun-tahun berikutnya, serta bahwa kelengkapan data Asesmen Nasional menentukan terbit tidaknya rapor pendidikan satuan pendidikan, kami memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk melengkapi data AN 2021. Kesempatan diberikan kepada satuan pendidikan, baik yang belum melaksanakan AN, maupun yang sudah melaksanakan AN namun data belum lengkap.
Kelengkapandata ANyang diharapkandarisatuanpendidikan meliputiduakategori,yaitu hasil AN dari peserta didik dan respon kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Survei Lingkungan Belajar. Mekanisme untuk memperoleh kelengkapan data adalah sebagai berikut:
1. Kelengkapan data hasil AN peserta didik, diperoleh dengan mengikuti AN susulan pada tanggal 21-24 Maret 2021.
a. Daftar satuan pendidikan yang belum melaksanakan AN dan yang sudah melaksanakan namun data belum lengkap dapat diakses melalui laman ANBK https://anbk.kemdikbud.go.id
b. Satuan pendidikan yang akan mengikuti AN susulan diwajibkan untuk memilih moda pelaksanaan dan mengatur sesi pada laman ANBK mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022.
c. Satuan pendidikan yang tidak memilih moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan.
d. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
e. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.
Baca Juga :
2. Kelengkapan data berupa respon dari kepala satuan pendidikan dan pendidik diperoleh dengan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar, melalui
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
a. Kelengkapan data satuan pendidikan dapat dilihat pada laman
https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
b. Pengisian mulai tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2022.
Kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi serta menyampaikan kepada satuan pendidikan informasi tersebut di atas. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
berikut ini file surat edarannya:
klik👉 unduh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar