Mengutip dari diterbitkannya Surat Edaran Satgas
Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, Tentang KETENTUAN
PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
"Surat Edaran ini berlaku
efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan
akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan
ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga”.
Apa
saja persyaratan naik pesawat terbaru yang dimuat dalam SE tersebut? Berikut
informasinya.
Persyaratan Naik Pesawat Terbaru : Tak Wajib Tes PCR-Antigen
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan
kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat
menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau
vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3
x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x
24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit
komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi
wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah
Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan
perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Selain itu mengenai persyaratan untuk anak usia dibawah 6 tahun untuk perjalanan dalam negeri tidak dijelaskan apakah harus tes PCR/Antigen tetapi, dalam SE tersebut ada beberapa poin yaitu:
- Untuk melakukan perjalan harus dengan pendamping keluarganya.
- Harus menerapkan protokol kesehtan yang sangat ketat.
Demikian informasi mengenai
informasi terbaru tentang persyaratan perjalan dalam negeri semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar