Logo Halal Baru |
Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menetapkan
label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut
dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan
Label Halal.
Surat keputusan
tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari tahun 2022 yang
ditandatangani oleh kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, terhitung sejak 1 maret
2022 sudah mulai efektif.
Menurut
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan
sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari amanat Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan
amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, oleh sebab itu BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo
sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala
BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022)
Filosofi dari Logo halal Indonesia
M. Aqil Irham
menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadopsi nilai-nilai
ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak logo yang digunakan merupakan artefak-artefak
budaya indonesia yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan
Halal Indonesia.
"Bentuk
Label Logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan
motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip
ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk
gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri
atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata
Halal," Menurutnya.
Logo tersebut menerangkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan
motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi
yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3
pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain
itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna
sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," Menurut Aqil Irham.
M. Aqil Irham
menambahkan bahwa Label Logo Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna
utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu adalah warna
utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan,
kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah
Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan
ketenangan," jelas Aqil Irham.
Wajib Dicantumkan
Sekretaris
BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku
secara nasional. Label ini sekaligus menjadi edintitas suatu produk telah
terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan
produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." Jelas Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai
ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal,
pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban
menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh
aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa
berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan
kepada BPJPH," tegas Arfi Hatim.
Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris
BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen:
Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang
Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan
dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh
dipisah.
Secara detil,
warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.
Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone
15-5718 TPX.
“Keputusan
Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan
teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi
BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” Tegas Arfi
Sumber:
kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar