Mengenal Istilah Debt Collector
(DC) sudah terlanjur memiliki citra negatif di
kalangan masyarakat, tak heran jika kebanyakan dari kita ketakutan saat
mendengar kata DC tersebut. Mari kita simak cara
menghadapi debt collector di bawah ini.
mengutip dari laman BFI Finance, debt collector adalah
pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur yang bertugas
menagih tunggakan debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Lantas,
bagaimana cara menghadapi dept collector ketika menghubungi…..?
Tidak semua jenis utang piutang akan
ditangani oleh debt collector atau DC, akan tetapi biasanya utang yang ditagih
adalah utang yang sudah terlalu lama jatuh tempo yang tidak dibayar oleh debitur. Meski begitu,
tidak semua Lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector karena mereka memiliki
peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt
collector.
Banyak terjadi kasus yang dilakukan oleh
debt collector menagih utang debitur dengan cara kasar hingga melukai debitur.
Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui trik dan cara menghadapi debt collector
atau DC.
Apa Dasar Hukum DC
Sejauh ini Belum ada UU yang dikeluarkan
oleh pemerintah di Indonesia yang mengatur tata cara penagihan utang oleh debt
collector. Namun, kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan
Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi
Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur
wanprestasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama
dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009
perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Debt Collector (DC) tidak boleh menyita barang berharga
yang dimiliki oleh debitur yang menunggak lama setelah jatuh tempo, karena
penyitaan barnag berharga boleh dilakukan setelah putusan melalui pengadilan. Hal
ini ditegaskan dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang berbunyi
“Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.”
Jika pihak DC tetap melakukan penyitaan
tanpa ada putusan pengadilan makan pihak DC akan dikenai pasal 365 ayat 1 KUHP.
Yang berbunyi” Dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud
akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan
(terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang
turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang
dicuri itu tetap, ada ditangannya”.
Trik dan Cara Menghadapu DC
Jika seorang DC mendatangi Anda Maka sika
panda adalah
1.
Menerima kedatangannya
dengan baik
2.
Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan
Sertifikasi Debt Collector.
3.
Jelaskan kendala yang dihadapi
4.
Lakukan pembayaran segera semampunya yang telah
menunggak.
Demikian informasi
mengenai Trik dan Cara Menghadapi DC yang sahabatnow rangkum semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar