Setiap tahun satuan pendidikan madrasah akan mengeluarkan atau
menerbitkan ijazah bagi siswa siswi yang sudah lulus. Terlepas itu semua tentu
dalam penulisan ijazah pasti membutuhkan pedoman dalam menulis ijazah untuk
siswa siswi yang sudah lulus tersebut. Termasuk lulusan pada tahun pelajaran
2021/2022.
Setiap tahun kementrian Agama Republik Indonesia akan
menerbitkan pedoman dalam penulisan ijazah untuk dikeluarkan oleh satuan
pendidikan madrasah baik RA, MI, MTs, dan MA. Sebagaimana blangko Ijazah yang diterbitkan
oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang
diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu
jenjang pendidikan. Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang
tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
SK Juknis Penulisan Ijazah telah dipublikasi. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan
Blangko Ijazah tersebut telah disematkan dalam unduhan di bawah. Klik tombol
download untuk mengunduhnya.
Semoga bermanfaat …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar